Tindak kekerasan aparat negara terhadap kaum tani di Indonesia menunjukkan gejala yang semakin meningkat. Seakan tak ada habisnya air mata dan darah tertumpah, kaum tani kembali menjadi korban dari sikap arogan aparat dalam penanganan sengketa perkebunan. Perkembangan terakhir nasib para petani Lengkong Sukabumi yang mengalami kekerasan dalam bentuk pengusiran, penangkapan, penahanan, penggusuran, perusakan lahan pertanian, intimidasi dan teror oleh pihak perkebunan dan kepolisian tampak semakin memprihatinkan. Hingga saat ini kondisi warga berada dalam tekanan dan intimidasi yang sangat kuat oleh pihak perkebunan dan aparat kepolisian.

Sengketa antara warga petani Lengkong dengan Perkebunan Area Tugu Cimenteng atas nama PT. Kali Duren Estate di Kabupaten Sukabumi adalah wujud nyata dari arogansi dari diberlakukannya undang-undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang selama ini telah ditolak oleh petani. Undang-undang ini nyata-nyata menjadi alat yang ampuh bagi perusahaan untuk mengusir dan bahkan mengintimidasi petani dari wilayah perkebuanan yang selama ini diduduki.

Perolehan HGU yang dinilai cacat hukum sangat menunjukkan bahwa aparat birokrasi dan negara ini selalu berada di belakang perusahaan perkebunan. Upaya pengusiran paksa dan intimidasi oleh pihak perkebunan dan aparat kepolisian dengan dalih kepemilikan HGU sungguh sangat bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Petani Lengkong yang sejak tahun tahun 1991 telah melakukan pendudukan lahan dengan membuat pemukiman penduduk yang diakui hak kewarganegaraannya dengan bukti kepemilikan KTP dan KK (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) serta masuk dalam struktur desa RT RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga) dan melakukan kegiatan pertanian, namun saat ini sungguh dinistakan oleh pihak perkebunan yang di dukung oleh aparat kepolisian. Upaya-upaya untuk penyelesaian sengketa sampai saat ini belum menunjukkan hasil dan terkesan pemerintah yang sedang berkuasa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan latar belakang pandangan di atas beserta fakta lapangan yang ada, maka dengan ini kami, Aliansi Petani Indonesia (API) menyatakan:

Mendukung upaya perjuangan petani Kampung Baru Jaya Mukti Lengkong Sukabumi untuk tetap mempertahankan hak atas tanahnya dan perjuangan petani dalam mendapatkan haknya.

Menuntut:

1. Pemerintah harus memprioritaskan hak kepemilikan tanah terhadap warga petani atas wilayah-wilayah perkebunan yang ditelantarkan dan telah selesai HGU-nya (HGU yang dinilai cacat hukum dalam perolehannya dan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya).
2. Cabut undang-undang no. 18 tahun 2004 tentang perkebunan, yang telah digunakan oleh perkebunan untuk mengintimidasi dan mengusir petani dari wilayah perkebunan.
3. Bebaskan tanpa syarat Ana alias Anda yang saat ini sedang menjalani proses peradilan, karena sengaja di kriminalkan oleh aparat perkebunan.




Jakarta, 16 Nopember 2007
Badan Pelaksana Harian
Aliansi Petani Indonesia



Muhammad Nuruddin
Sekjend.

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Sabtu, 26 Januari 2008

Subscribe here

Dokumentasi