Press Release
1 March 2009

Promosikan Pertanian Organik Berkelanjutan di ASEAN untuk Menjamin Ketahanan Pangan dan Mengurangi Kemiskinan

Kepala negara dalam konferensi tingkat tinggi ASEAN ke 5 hari ini mengakhiri dengan deklarasi dan kesepakatan daerah untuk membantu menjawab masalah krisis keuangan global dan ketahanan pangan, pemimpin dari Asosiasi Petani Asia (AFA), sebuah aliansi organisasi petani nasional dengan 10 juta anggota di Filipina, Indonesia, Kamboja, Vietnam dan Thailand, meminta ASEAN untuk mempromosikan pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di wilayah ini.

"Kami sangat senang mengetahui bahwa ASEAN telah menandatangani ASEAN Integrated Food Security Framework. Namun, kami ingin menempatkan penekanan pada promosi besar-besaran mengenai pertanian organik (SA) yang berkelanjutan, terpadu, dan beraneka ragam untuk menjaga ketahanan pangan. SA adalah cara untuk menjaga ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan di kalangan petani kecil, nelayan dan masyarakat adat, "kata Ibu Sudaporn Sittisathapornkul, Ketua dari AFA.

Ketua dewan tani AFA mencatat bahwa tahun lalu 400 ilmuwan dari seluruh dunia menghasilkan 2500 halaman laporan bernama Penilaian Internasional Mengenai Pengetahuan Pertanian, Sains, Teknologi dan Pembangunan (IAASTD), yang ditandatangani oleh 60 negara termasuk Bank Dunia. Dalam laporan tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus menahan diri pertanian yang biasa dilakukan - intensif kimia dan monocropping - dan harus meningkatkan pertanian berkelanjutan.

"SA sebenarnya dapat memberi makan dunia, yang secara ekonomis dapat bertahan, dan pada saat yang sama mampu beradaptasi dan mengurangi dampak perubahan iklim untuk petani. Kami meminta pemerintah ASEAN investasi, pendanaan, penelitian, program pembangunan berkelanjutan, terpadu, diversifikasi, pertanian organic secara langsung "katanya lebih lanjut dijabarkan.

"Kami menyarankan review dari kerangka kerja ini, dan memastikan partisipasi dari gerakan sosial dari petani kecil laki-laki dan perempuan, nelayan dan masyarakat adat," kata Ibu Sudaporn. "Kami meminta pada pemerintah ASEAN untuk melakukan konsultasi di negara mereka dan pada tingkat daerah tentang kerangka ini, dan rencana aksi," kata Ester Penunia, sekretaris umum dari AFA.

AFA telah memonitor pertemuan tingkat tinggi ASEAN ke 14. Sekretaris umumnya, merupakan salah satu dari delapan wakil dari kelompok-kelompok sosial masyarakat yang bertemu di sekretariat ASEAN dalam pertemuan informal kemarin, 28 Februari.

AFA juga melakukan Konsultasi Regional mengenai krisis keuangan global dan Agenda Perdagangan Daerah, pada 23-25 Februari 2009, di Bangkok, Thailand. Konsultasi ini dihadiri oleh sekitar 40 pemimpin petani beserta penterjemahnya, kelompok pendukung LSM.

Selama konsultasi, AFA juga membahas mengenai bagaimana perjanjian perdagangan yang telah dimasuki oleh ASEAN bisa memberikan manfaat bagi petani dan perempuan petani skala kecil. "Dengan makanan surplus yang diperdagangkan di pasar lokal, nasional, regional dan pasar internasional, perjanjian perdagangan yang harus dimasuki oleh ASEAN harus a) mempertahankan kapasitas negara anggota untuk membebaskan sektor penting demi ketahanan pangan, keamanan mata pencaharian, pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan dan menjamin keuntungan bagi petani produsen, serta b) menyediakan undang-undang perlindungan dan solusi," kata Ibu Sudaporn.

"Terakhir, kami meminta ASEAN untuk memastikan partisipasi dari produsen pedesaan skala kecil di pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui konsultasi dan melibatkan kelompok-kelompok nasional dan daerah dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," katanya lebih lanjut.


Contact persons:
Esther Penunia, Secretary General, AFA.
afaesther@asianfarmers.org *639178138698

Sudaporn Sittisathapornkul, Chairperson, AFA,
sorkorporthai0yahoo,com 081 835 0928

Chaiwat Suravichai, Secretary General, Sor Kor Por
sorkorporthai@yahoo.com +6616467709

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Selasa, 03 Maret 2009 0 komentar


Hentikan Pendekatan Keamanan
Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria
Terhadap Warga Petani Banjaran

Al ~ Qur'an surat Al -Maidah (5): 8.
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Dasar teologis dalam QS : Al Maidah ayat 8, menjadi landasan yang fundamental dalam memotret persoalan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah Sumatera Utara pada area perkebunan sawit.

Pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2008, terjadi penangkapan kepada para petani berjumlah 100 orang di area perkebunan sawit milik PT. Buana Estate yang terletak di Kampung Banjaran Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh POLRES LANGKAT terhadap petani di kampung Banjaran dikarenakan sebelumnya, pada tanggal 21 Juli warga didatangi oleh aparat kepolisian hingga eskalasi konflik meningkat pada tanggal 23 dan puncaknya tanggal 24 Juli yang berakhir dengan bentrok antara petani dan polisi. Dalam peristiwa tersebut, terjadi kekerasan yang dilakukan oleh karyawan dan Satpam PT.Buana Estate yang berjumlah ± 350 orang dan didukung oleh 120 orang aparat kepolisian dengan mengendarai 2 mobil truk.

Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan tindakan melecehkan kewibawaan Kepolisian Indonesia dan melanggar Hak Azasi Manusia. Dalam kasus ini, terlihat dengan jelas ke arah mana keberpihakan aparat penegak hukum dan mengabaikan proses peradilan yang berlangsung dimana petani melakukan gugatan balik ke perusahaan perkebunan dikarenakan ada kejanggalan perpanjangan HGU-nya.

Sebagaimana diketahui, PT. Buana Estate adalah perusahaan yang memperoleh izin mengerjakan perkebunan sawit di wilayah Cintaraja, Kecamatan Secanggang, Kab.Langkat, Sumatera Utara dengan luas 1.785 Ha (dan termasuk dalam luasan lahan tersebut, terdapat tanah warga kampung Banjaran seluas 70, 3 Ha) dengan memperoleh legalitas melalui SK Gubernur Sumut Surat Gubernur Sumatera Utara No. 23246/Sekr dan Surat Mendagri No. 9/HGU/DA/82. HGU berakhir pada bulan Juni tahun 2007.

Mengetahui izin HGU-ya telah berakhir dimana PT. Buana Estate tidak dapat membuktikan perpanjangan HGU dengan bukti-bukti yang otentik dan semakin menunjukkan arogansi kekuasaan dengan menggandeng aparat kepolisian dalam penyelesaian konflik (tanggal 21, 23, 24 dan 25 Juli 2008) yang menyebabkan jatuhnya korban di pihak petani yang sesungguhnya adalah pemilik yang sah (de jure).

Dengan dalih apapun, aparat kepolisian tidak dibenarkan melakukan penangkapan seperti pelaku kriminal, sementara konflik tersebut masih dalam proses pengadilan. Peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Polisi merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat keamanan dalam menyelesaikan persoalan agraria. Dari seluruh konflik agraria yang ada di negeri ini, tindakan kekerasan aparat selalu saja menyertai setiap konflik. Korban yang jatuh juga selalu rakyat kecil, tak bertanah dan miskin. Sungguh mengherankan, apakah harus selalu rakyat yang jadi korban di negeri ini?

Penangkapan warga Banjaran oleh Polisi adalah jauh dari prosedur hukum, hal tersebut pantas untuk dicap sebagai tindakan tercela dan merendahkan martabat manusia. Di tengah maraknya kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap rakyat tak berdosa, Polres Langkat bukannya hati-hati dalam bertindak, malah semakin berani melakukan pelanggaran HAM. Tindakan ini adalah pengingkaran terhadap kewajiban negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia, termasuk Hak asasi rakyat petani.

Untuk itu Aliansi Petani Indonesia (API), menyatakan:
1. Mengutuk tindakan aparat kepolisian yang telah berbuat semena-mena terhadap Petani Warga Banjaran Kecamatan Secanggang Sumatera Utara, dan membabaskan tanpa syarat, warga petani yang ditangkap pada tanggal 25 Juli 2008 oleh aparat Polrees Langkat.
2. Mengusut dan menindak pelaku penangkapan (aparat polres Langkat), baik personil yang bertugas dilapangan maupun pejabat kepolisian yang tidak terlibat secara langsung dalam tragedi Jum’at 25 Juli 2008.
3. Menyatakan dukungan penuh terhadap Warga Banjaran yang sedang berjuang dalam mempertahankan hak atas tanah yang sesungguhnya dijamin oleh undang-undang di negeri ini, seperti tercantum dengan jelas dalam Pasal 29 (2) UUPA, PP 224 tahun 1961, yang merupakan mandat dari Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945.
4. Meninjau ulang HGU-HGU bermasalah yang terindikasi cacat hukum dalam perolehannya dan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta melebihi jumlah luasan HGU sesungghnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, demi rasa kemanusiaan dan keadilan. Sebagai wujud solidaritas kami kepada korban-korban yang berjatuhan di pihak rakyat tidak berdosa akibat tindak kekerasan aparat dalam penyelesaian konflik-konflik agraria di Indonesia.


Jakarta 25 Juli 2008
BADAN PELAKSANA HARIAN
ALIANSI PETANI INDONESIA




Muhammad Nuruddin
Sekrearis Jenderal


Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Minggu, 27 Juli 2008 0 komentar


Tindak kekerasan aparat negara terhadap kaum tani di Indonesia menunjukkan gejala yang semakin meningkat. Seakan tak ada habisnya air mata dan darah tertumpah, kaum tani kembali menjadi korban dari sikap arogan aparat dalam penanganan sengketa perkebunan. Perkembangan terakhir nasib para petani Lengkong Sukabumi yang mengalami kekerasan dalam bentuk pengusiran, penangkapan, penahanan, penggusuran, perusakan lahan pertanian, intimidasi dan teror oleh pihak perkebunan dan kepolisian tampak semakin memprihatinkan. Hingga saat ini kondisi warga berada dalam tekanan dan intimidasi yang sangat kuat oleh pihak perkebunan dan aparat kepolisian.

Sengketa antara warga petani Lengkong dengan Perkebunan Area Tugu Cimenteng atas nama PT. Kali Duren Estate di Kabupaten Sukabumi adalah wujud nyata dari arogansi dari diberlakukannya undang-undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang selama ini telah ditolak oleh petani. Undang-undang ini nyata-nyata menjadi alat yang ampuh bagi perusahaan untuk mengusir dan bahkan mengintimidasi petani dari wilayah perkebuanan yang selama ini diduduki.

Perolehan HGU yang dinilai cacat hukum sangat menunjukkan bahwa aparat birokrasi dan negara ini selalu berada di belakang perusahaan perkebunan. Upaya pengusiran paksa dan intimidasi oleh pihak perkebunan dan aparat kepolisian dengan dalih kepemilikan HGU sungguh sangat bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Petani Lengkong yang sejak tahun tahun 1991 telah melakukan pendudukan lahan dengan membuat pemukiman penduduk yang diakui hak kewarganegaraannya dengan bukti kepemilikan KTP dan KK (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) serta masuk dalam struktur desa RT RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga) dan melakukan kegiatan pertanian, namun saat ini sungguh dinistakan oleh pihak perkebunan yang di dukung oleh aparat kepolisian. Upaya-upaya untuk penyelesaian sengketa sampai saat ini belum menunjukkan hasil dan terkesan pemerintah yang sedang berkuasa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan latar belakang pandangan di atas beserta fakta lapangan yang ada, maka dengan ini kami, Aliansi Petani Indonesia (API) menyatakan:

Mendukung upaya perjuangan petani Kampung Baru Jaya Mukti Lengkong Sukabumi untuk tetap mempertahankan hak atas tanahnya dan perjuangan petani dalam mendapatkan haknya.

Menuntut:

1. Pemerintah harus memprioritaskan hak kepemilikan tanah terhadap warga petani atas wilayah-wilayah perkebunan yang ditelantarkan dan telah selesai HGU-nya (HGU yang dinilai cacat hukum dalam perolehannya dan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya).
2. Cabut undang-undang no. 18 tahun 2004 tentang perkebunan, yang telah digunakan oleh perkebunan untuk mengintimidasi dan mengusir petani dari wilayah perkebunan.
3. Bebaskan tanpa syarat Ana alias Anda yang saat ini sedang menjalani proses peradilan, karena sengaja di kriminalkan oleh aparat perkebunan.




Jakarta, 16 Nopember 2007
Badan Pelaksana Harian
Aliansi Petani Indonesia



Muhammad Nuruddin
Sekjend.

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Sabtu, 26 Januari 2008 0 komentar

Subscribe here

Dokumentasi